Connect with us

Internasional

Jepang Berikan Sanksi Tambahan Terhadap Rusia Usai Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina

Avatar

Diterbitkan

pada

Jepang Berikan Sanksi Tambahan Terhadap Rusia

Jepang Berikan Sanksi Tambahan Terhadap Rusia

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Jepang menjatuhkan sejumlah sanksi baru kepada Rusia pada Jumat (7/10/2022) usai mencaplok empat wilayah Ukraina.

Menanggapi situasi di Ukraina, Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi saat konferensi pers mengatakan bahwa “telah dibuat satu keputusan untuk mengambil langkah pembekuan aset milik Rusia dan pemangku kepentingan regional yang terlibat langsung dalam pencaplokan sejumlah daerah di wilayah timur dan selatan Ukraina.

“Jepang tidak dapat memaafkan upaya sepihak untuk mengubah status quo secara paksa dan mengambil tindakan berbasis dua pilar untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap Rusia dan mendukung Ukraina melalui koordinasi dengan komunitas internasional seperti negara-negara G7,” kata Hayashi.

Baca juga: Ukraina Peringatkan Dunia, Rusia Bersiap Lancarkan Perang Nuklir!

Langkah pembekuan aset oleh Jepang muncul setelah Rusia mencaplok empat wilayah Ukraina, yakni Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson, menyusul referendum di area tersebut yang banyak dikecam komunitas internasional, sebagaimana dikutip Anadolu, Sabtu (8/10/2022).

Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara akan membahas pencaplokan wilayah Ukraina itu pada 10 Oktober mendatang. Sanksi terbaru Tokyo itu mengikuti larangan ekspor peralatan canggih ke Rusia pada Mei tahun ini.

Advertisement

Jepang bergabung dengan Amerika Serikat, Inggris dan sekutu lainnya dalam pemberian sanksi kepada Moskow atas perang di Ukraina. Ratusan pejabat Rusia, termasuk Presiden Vladimir Putin, selain beberapa perusahaan dan organisasi, telah dikenai sanksi oleh Jepang.

Sebagai balasannya, Rusia menjatuhkan sanksi kepada 63 pejabat senior Jepang, termasuk Perdana Menteri Fumio Kishida.

Baca juga: Rudal Rusia Hanya Runtuhkan Apartemen di Ukraina, Para Jenderal Putin Stress

Rusia saat ini menjadi negara yang paling banyak menanggung sanksi di dunia sejak meluncurkan invasi ke Ukraina pada Februari tahun ini.

Menurut badan HAM PBB, pada 24 Februari hingga 2 Oktober, 15.246 warga sipil Ukraina menjadi korban, termasuk 6.114 kematian dan 9.132 orang yang terluka.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement