Connect with us

Internasional

Meriance Kabu asal NTT Diduga Dianiaya Majikan di Malaysia, Pemerintah Indonesia Harap Keadilan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Dubes Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno (kanan) menjenguk Meriance Kabu (32), tenaga kerja Indonesia asal Kupang, NTT, yang dirawat akibat disiksa majikannya di Rumah Sakit Ampang, Kuala Lumpur, Rabu (24/12/2014).

Dubes Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno (kanan) menjenguk Meriance Kabu (32), tenaga kerja Indonesia asal Kupang, NTT, yang dirawat akibat disiksa majikannya di Rumah Sakit Ampang, Kuala Lumpur, Rabu (24/12/2014).

FAKTUAL INDONESIA: Setelah melalui berbagai upaya akhirnya kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Meriance Kabu, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur oleh majikannya dibuka kembali oleh Pengadilan Malaysia.

Persidangan kasus Meriance Kabu digelar di Kuala Lumpur, Selasa, dengan agenda pembacaan putusan.

Pemerintah Indonesia berharap pengadilan Malaysia memberikan keadilan bagi Meriance Kabu yang mengalami penganiayaan berat dari majikannya pada 2014.

Baca Juga : Banjir Doa untuk David yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ternyata Mualaf

“Kemlu telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu untuk hadir dalam persidangan hari ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesan singkat.

Seperti dikutip dari antaranews.com, KBRI Kuala Lumpur juga disebutnya telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan.

Advertisement

“Diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu,” tutur Judha.

Meriance merupakan korban perdagangan orang dan diduga mengalami penganiayaan dari majikannya di Malaysia.

Siksaan berat dari majikannya itu membuat wajah Meriance lebam-lebam, daun telinga kirinya agak rusak, sedangkan bibir bagian atas sebelah kanan robek akibat sering dipukuli.

Cedera itu juga membuatnya harus dioperasi, sedangkan untuk bagian telinga dan lainnya terus dalam perawatan serius.

Meriance diselamatkan polisi dari rumah majikannya setelah tetangga dekat rumah majikannya melaporkan ke polisi.

Advertisement

Sejumlah media terbitan di Kuala Lumpur, melaporkan kejadian tersebut setelah polisi Malaysia menyelamatkan Meriance dari rumah majikannya.

Baca Juga : 16 Nelayan yang Ditangkap di Malaysia Dipulangkan di Perbatasan Perairan RI-Malaysia

Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan dengan alasan dismissal not amounting to acquittal (DNAA).

Kemudian, berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini, termasuk melalui diplomasi bilateral.

Kasus Meriance Kabu akhirnya dibuka kembali pada awal 2024. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement