Hukum
Empat Pengedar Sabu-sabu Di Tiga Kota Diringkus Polres Sleman

Foto: Istimewa
FAKTUAL-INDONESIA: Empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tiga kota berhasil diringkus Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seperti dituturkan Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan, Rabu (30/3/2022), keempat pelaku pengedar sabu-sabu tadi adalah PR (24), warga Boyolali, Jateng, RM (28), warga Klaten, Jateng, NP (35), warga Sukoharjo, Jateng serta SA (26) warga Solo, Jateng.
Dari keempat tersangka yang dalam kasus ini berperan sebagai kurir, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 200 gram lebih.
“Dari tangan RP kami sita sabu-sabu seberat 20,47 gram, dari RM sabu-sabu sudah dikemas dalam bungkus rokok seberat 10,27 gram. Kemudian ada juga paket yang belum dipecah seberat 100 gram dan dari dua tersangka lainnya didapatkan sabu-sabu seberat 104,79 gram,” ucapnya.
Dijelaskan, keempat tersangka sekarang masih menjalani pemeriksaan pidana di Polres Sleman.
Irwan menambahkan, seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang undang tentang narkotika yang memberi ancaman pidana serendahnya 6 tahun atau penjara seumur hidup beserta denda sekurangnya Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.***














