Hukum

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Dilanjut Kembali

Published

on

Sidang Etik Ipda Arsyad

Saksi Kunci Sembuh, Sidang Etik Ipda Arsyad Dilanjut Kembali (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Setelah sempat ditunda, akhirnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kembali degelar hari ini, Senin (26/9/2022) setelah saksi kunci sudah sembuh dan membaik.

Sidang sempat ditunda lantaran saksi kunci, yakni Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir dengan alasan sakit.

“Sidang ADG (dilanjutkan) hari ini,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Karena Saksi Kunci Sakit

AKBP Arif telah selesai menjalani operasi penyakit yang ia derita. Namun, Nurul belum bisa memastikan kehadiran AKBP Arif Rahman Arifin. Dia belum dapat informasi apakah mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu sudah sembuh atau belum pascaoperasi.

Advertisement

Sebelumnyam Ipda Arsyad menjalani sidang etik pukul 13.00-21.20 WIB pada Kamis (15/9). Sidang dipimpin Kombes Rahmat Pamudji, dengan wakil ketua komisi Kombes Satius Ginting, dan anggota Kombes Pitra Andreas Ratulangi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Di sidang selanjutnya, KKEP meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dua saksi lainnya. Diketahui, sidang kemarin sudah mendengarkan saksi AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: AKP Idham Fadilah Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

“Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS untuk sidang lanjutan hari Senin,” ujar Ade.

Sidang KKEP Ipda Arsyad hari ini akan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua dan Kombes Pol Pitra Ratulangi selaku anggota KKEP.

Advertisement

Adapun Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.***

Exit mobile version