Hukum
Pagi Ini, Habib Rizieq Shihab Resmi Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022) (Foto: Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham)
FAKTUAL-INDONESIA: Muhammada Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dan bisa menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Mantan Imam Besar FPI itu menghuni sel tahanan sejak 12 Desember 2020, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.
Selain itu, Habib Rizieq juga terlibat kasus lainnya, yakni swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq, dalam keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebutkan jika dirinya telah menjalani masa tahanan atas tindak pidana tersebut.
Baca juga: Kesalahan Akibat Fitur Auto Correct, Jaksa Minta Maaf Kepada Habib Rizieq
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Menurut Rika Apriyanti, permintaan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat telah memenuhi syarat. Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan Habib Rizieq sampai bebas bersyarat per 10 Juni 2024.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ungap Rika.***