Hukum
Hasil Sidang Etik: AKBP Pujiyarto Dikenakan Sanksi Etik Patsus 28 Hari

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Pujiyarto disanksi etik ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari di Divisi Propam Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Jumat (9/9/2022), mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto disanksi etik ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari di Divisi Propam Polri.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” kata Dedi.
AKBP Pujiyarto harus menerima nasib dijatuhi hukuman etika dan administratif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Baca juga: Hari Ini AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagia Menjalani Sidang Etik
Proses sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto mengharuskannya mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik sebab hal itu merupakan perbuatan tercela.
“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepasa pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Dedi.
Berbeda dari anggota lainnya, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas putusan ini. “Dari putusan itu pelanggar menyatakan tidak banding, artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujarnya, melansir Gatra.
Sementara, hasul sidang etik terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond masih belum diketahui. Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan termasuk saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sejauh ini sudah ada enam anggota polri yang menjalani sidang etik, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Dyah Chandrawati (DC), dan AKBP Pujiyarto.***