Hukum
Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Usai Lawan Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Usai Lawan Ahmad Sahroni (Foto: Kompas)
FAKTUAL-INDONESIA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari penjara 8 tahun terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan hukuman tersebut atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.
“Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Baca juga: Peringatan dari Badut Cilik Cantik yang Viral, Elin dan Alya, Hati-hati Bisa Kena UU ITE
JPU memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan Adam Deni. Dalam persidangan, ia tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan.
Selain itu, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum. Hal yang meringankan hanya karena terdakwa belum pernah dihukum.
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Diketahui sebelumnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Presiden Minta Perubahan RUU ITE Segera Dibahas Agar Dapat Persetujuan Prioritas Utama
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni terkait pembelian sepeda motor.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh keduanya akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.
“Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat,” ujarnya, mengutip Antaranews.com, Selasa (31/5/2022).
Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.***














