Hukum
Youtuber Resbob Ditangkap Polisi, Diduga Hina Suku Sunda

Youtuber Resbob ditangkap polisi dan terancam 6 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : YouTuber sekaligus streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan (MAF) alias Resbob ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dia diduga menghina suku Sunda melalui konten video siaran langsung di YouTube.
Lelaki berusia 25 tahun itu diduga berpindah-pindah usai diketahui dicari polisi.
Baca Juga : Musisi Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba
Penangkapan MAF dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, setelah dia berpindah-pindah dari Surabaya hingga Surakarta. Tersangka ditangkap di sebuah pendopo di sebuah desa Kabupaten Semarang, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat sejak Jumat (12/12/2025).
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Rezsa Ramadianshah menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kegaduhan media sosial. ”Yang bersangkutan diduga mengucapkan, menuduhkan, atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Rezsa di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Senin (15/12/2025).
Baca Juga : Enam Tersangka Diduga Pemicu Kerusuhan di Jakarta, Ditangkap Polisi
Saat digiring ke mobil anggota Polda Jabar, MAF menyampaikan permohonan maaf. ”Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena telah membuat kegaduhan. Saya menyesali perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya kembali,” kata MAF.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.
Baca Juga : Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi, Terjerat Judi Online
”Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah 6 tahun penjara,” tegas Rezsa.
Penyidik juga sedang mendalami peran dua orang lain yang diduga turut membantu MAF dalam proses pembuatan konten. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi mengapresiasi partisipasi masyarakat, khususnya kelompok suku Sunda, dalam pengungkapan kasus ini. Proses hukum terhadap MAF akan terus berjalan.***














