Hukum
Sopir Bus Rute 1E Dibebastugaskan Usai Pejalan Kaki Tewas Terlindas di Cilandak

Supir busway yang menabrak orang hingga tewas dinonaktifkan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Manajemen Transjakarta membebastugaskan sementara sopir bus rute 1E yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan seorang pejalan kaki berinisial S (28) di Jalan Margasatwa Raya, area Bus Stop Taman DDN, Cilandak, Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil sembari menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan evaluasi internal perusahaan.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, mengatakan pembebastugasan dilakukan untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan sesuai standar operasional.
“Sebagai langkah kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, pihak manajemen telah melakukan pembebastugasan sementara terhadap pramudi yang bersangkutan,” ujar Tjahyadi, Jumat (13/2/2026).
Insiden terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 14.20 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, bus Transjakarta bernomor polisi B 7756 TGC melaju dari arah timur ke barat di ruas Jalan Margasatwa Raya. Setibanya di dekat Bus Stop Taman DDN, diduga roda belakang kendaraan melindas korban yang berada di sekitar lokasi.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Akibat dari laka lantas tersebut seorang pejalan kaki berinisial S mengalami luka dan meninggal dunia di TKP,” kata Ojo.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUP Fatmawati untuk dilakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Manajemen Transjakarta menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Perusahaan akan menyerahkan seluruh data pendukung yang dibutuhkan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam bus guna membantu mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Langkah itu, menurut Tjahyadi, penting untuk mengetahui posisi kendaraan, pergerakan korban, serta kondisi lalu lintas saat peristiwa berlangsung. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan selama proses hukum berjalan.
Selain aspek penyelidikan, Transjakarta menyatakan telah mengambil tanggung jawab terhadap penanganan korban. Seluruh biaya perawatan medis, penyediaan ambulans, hingga santunan duka kepada keluarga korban ditanggung perusahaan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati, kami telah memastikan seluruh biaya penanganan di rumah sakit, penyediaan ambulans, hingga pemberian santunan duka bagi keluarga korban ditanggung sepenuhnya guna memberikan dukungan di masa sulit ini,” ujar Tjahyadi.
Sebagai langkah pencegahan, manajemen akan memperkuat pengawasan dan kembali mengingatkan seluruh pramudi untuk bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan. Edukasi kepada masyarakat mengenai potensi bahaya titik buta (blind spot) kendaraan besar juga akan digencarkan melalui kanal resmi perusahaan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.***













