Hukum
Pengemudi Pajero ‘Maut’ Ternyata Wanita, Kini Jadi Tersangka

Kecelakaan maut terjadi di PIK 2 yang melibatkan mobil Pajero dan mobil towing pada 23 Maret dini hari. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Kecelakaan mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak mobil towing diPIK 2 pada Sabtu (23/3/2024) dini hari, menewaskan 2 orang dan tiga lainnya luka-luka.
Pengemudi Pajero itu ternyata wanita, FN (28) yang mengemudikan mobil itu bersama seorang temannya, namun tidak jelas laki-laki atau wanita. Kini FN dan temannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (23/3) seperti dikutip Detik.com.
Kombes Zain mengungkap bahwa FN, sopir Pajero pemicu kecelakaan maut di PIK 2 mengemudikan Pajero bernopol B-999-FNY itu bersama temannya.
“Pengemudi Pajero atas nama FN bersama temannya saat ini sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Polisi menetapkan FN sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di PIK 2. FN disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). (Dijerat) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ,” kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz saat dihubungi detikcom, Minggu (24/3).
Berikut bunyi pasal yang disangkakan :
Pasal 310 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 310 ayat (2):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 310 ayat (4):
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kecepatan Pajero saat kecelakaan
Polisi mengungkap kecepatan mobil Pajero yang dikemudikan FN saat kecelakaan yang menewaskan 2 orang di PIK 2. Kepada polisi, FN mengaku memacu mobilnya dalam kecepatan 80 km/jam.***














