Hukum
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makariem dituntut hukuman 18 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Baca Juga : Jaksa Ajukan Izin Sita Rumah Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun.
Dalam surat tuntutan, Nadiem disebut melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP Nasional.
Jaksa menilai sejumlah hal memberatkan dalam perkara tersebut. Salah satunya, tindakan yang dilakukan disebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perkara korupsi yang terjadi di sektor pendidikan dinilai berdampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Jaksa juga menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca Juga : Sempat Absen dari Sidang karena Sakit, Nadiem Makarim Dikabarkan Sudah Sehat
Dalam persidangan, Nadiem disebut melakukan perbuatan bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, sementara satu pihak lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buronan.
Jaksa juga menilai Nadiem memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, pengadaan perangkat teknologi informasi berbasis Chromebook pada periode 2020–2022 dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini hingga menengah.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang berlangsung pada 2019–2022. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Baca Juga : Putusan Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Tetap Jadi Tersangka dan Dibui
Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas kasus tersebut, eks Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***