Hukum
KPK Buka Lelang Hasil Korupsi, Salah Satunya Rumah Milik Setya Novanto

KPK mulai lelang barang sitaan hasil korupsi, salah satunya rumah milik Setya Novanto. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah aset hasil korupsi selama 10 November-9 Desember 2025, yakni dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Salah satu yang akan dilelang adalah rumah milik Setya Novanto.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Mungki mengatakan masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id.
Berdasarkan laman tersebut yang diakses ANTARA pada Rabu, aset milik Setya Novanto tersebut berkode ETF62G.
Kemudian aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Aset tersebut dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar.
Bila masyarakat ingin membeli aset tersebut, maka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar.
Selain aset Setnov, KPK juga melepas berbagai properti lain berupa tanah, rumah, dan apartemen yang tersebar di berbagai daerah.
Jumlahnya mencapai 103 lot dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 282,897 miliar. Lelang akan dilakukan melalui 20 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah kota.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti tahap aanwijzing atau penjelasan teknis objek lelang pada 2 Desember 2025. Melalui tahap ini, calon peserta dapat mempelajari kondisi aset secara detail sebelum mengikuti proses lelang. Informasi lengkap mengenai daftar aset, harga limit, lokasi, serta ketentuan mengikuti lelang tersedia melalui situs resmi pemerintah pada lelang.go.id.***














