Connect with us

Hukum

MA Tolak Kasasi Terdakwa dan Jaksa, Mario Dandy Harus Jalani Hukuman Penjara Total 18 Tahun

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Yanto, SH, MH (tengah kiri) menyatakan MA menolak kasasi terdakwa Mario Dandy Satrio (gambar kanan) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan terhadap AG yang masih di bawah umur dalam konferensi pers Rabu (26/11/2025) di Media Center MA, Jakarta Pusat. (MA/Ist)

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Yanto, SH, MH (tengah kiri) menyatakan MA menolak kasasi terdakwa Mario Dandy Satrio (gambar kanan) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan terhadap AG yang masih di bawah umur dalam konferensi pers Rabu (26/11/2025) di Media Center MA, Jakarta Pusat. (MA/Ist)

FAKTUAL INDONESIA: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satrio maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan terhadap AG yang masih di bawah umur.

Dengan ditolaknya kasasi dalam perkara Nomor 10825 K/Pid.Sus/2025 itu maka Mario Dandy harus menjalani hukuman penjara total 18 tahun dari dua kasus berbeda. Dalam kasus ini Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya Mario Dandy dijatuhi pidana 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap korban berinisial DO yang terjadi pada Februari 2023. Selain itu, Mario Dandi juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Putusan penolakan kasasi dalam perkara pencabulan anak itu  disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Prof Dr Yanto, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/11/2025) di Media Center MA, Jakarta Pusat

Dilansir laman MA, dalam keterangannya kepada awak media, Prof. Yanto menyebutkan bahwa perkara kasasi Mario Dandi dengan Nomor 10825 K/Pid.Sus/2025 telah diputus pada 13 November 2025 dengan amar menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.

“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Yanto.

Advertisement

Hubungi EAP Partners untuk Konsultasi Hukum Semua Permasalahan yang Anda Sedang Jalani.

Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, Mario Dandy telah lebih dahulu dijatuhi pidana 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap korban berinisial DO yang terjadi pada Februari 2023. Selain itu, Mario Dandi juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Sementara perkara yang diputus dalam kasasi kali ini berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan setelah mencuatnya kasus penganiayaan berat tersebut.

Dengan adanya dua putusan pidana tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa total lamanya pidana penjara yang harus dijalani Mario Dandi adalah selama 18 tahun, yakni akumulasi dari pidana 12 tahun dan 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement