Hukum
Gagalkan Peredaran Narkoba Akhir Tahun, Polisi Amankan 100 Kg Sabu Tujuan Jabodetabek

Polisi berhasil amankan 100 kg sabu yang akan digunakan untuk pesta tahun baru. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar menjelang malam pergantian tahun berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 100 kilogram dari Sumatra untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek saat perayaan Tahun Baru 2026.
Kedua tersangka berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Polisi mengungkap bahwa sabu tersebut dikemas dalam puluhan bungkus dan rencananya akan diedarkan secara masif memanfaatkan momen perayaan akhir tahun.
Baca Juga : Ammar Zoni Tegaskan, Bukan Pemilik Narkoba di Penjara
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba itu memang disiapkan untuk diedarkan pada malam Tahun Baru.
“Berdasarkan hasil keterangan, sebanyak 99 paket dengan total berat 100 kilogram ini akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujar Susatyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga : Ammar Zoni Resmi Ajukan Justice Collaborator, Harap Ungkap Jaringan Narkoba
Susatyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung menuju Banten dengan membawa lima unit mobil, salah satunya berisi narkotika. Setelah kendaraan tersebut masuk wilayah Banten, polisi melakukan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Summarecon Bekasi. Dari tangan MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
“Kami kemudian mengembangkan informasi dari tersangka pertama dan mendapatkan petunjuk adanya satu kendaraan towing lainnya yang membawa satu unit mobil Pajero berisi narkoba,” kata Susatyo.
Baca Juga : Kemenkum Pastikan Satu dari Tiga Jaringan Pengedar Narkoba Antarprovinsi di Kalimantan Tengah Bukan Pegawainya
Pengembangan tersebut berujung pada penangkapan tersangka kedua, IS, pada Jumat (26/12/2025) pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Kabupaten Bekasi. Dari IS, polisi menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pengendali yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. “Kedua pelaku diperintahkan oleh saudara SRSL yang saat ini berstatus DPO,” ujar Susatyo.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***