Connect with us

Hukum

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, Singapura Bukan Tempat Aman Lagi

Avatar

Diterbitkan

pada

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, Singapura Bukan Tempat Aman Lagi

Paulus Tannos buronan kasus e-KTP ditangkap di Singapura. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura berhasil ditangkap. Hal ini menjadi bukti bahwa negara tersebut tidak lagi menjadi tempat perlindungan bagi para buronan, termasuk yang tersandung kasus korupsi.

Menurut mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha, keberhasilan ini sebagai pesan kuat kepada para buronan yang melarikan diri ke Singapura.

“Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum,” ujar Praswad, Senin (27/1/2025).

Penangkapan Paulus Tannos menjadi momen pertama penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (UU Ekstradisi). Perjanjian ini memungkinkan proses hukum terhadap buronan yang sebelumnya sulit dijangkau.

Baca Juga : e-KTP Biasa akan Diganti e-KTP Digital pada Mei 2024

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu. Ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah Indonesia dan Singapura,” tambah Praswad.

Advertisement

Praswad juga memuji sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Interpol dalam penangkapan Tannos. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk memberantas korupsi.

“Kami dukung penuh kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Interpol Mabes Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan Paulus Tannos dengan bantuan Pemerintah Singapura,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi Paulus Tannos saat ini telah ditahan di Singapura. KPK tengah melengkapi dokumen untuk mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.

“Kami sedang menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi,” ujar Fitroh.

Paulus Tannos merupakan salah satu buronan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. KPK berkomitmen untuk segera membawanya ke pengadilan di Indonesia.

Advertisement

Dengan penangkapan Paulus Tannos di Singapura, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.***

Lanjutkan Membaca