Connect with us

Hukum

Pengusutan TPPU oleh Briptu HSB oleh Polda Kaltara akan Dibantu Bareskrim

Diterbitkan

pada

Bareskrim Polri (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga dilakukan pemilik tambang emas ilegal Briptu HSB, pengusutannya oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akan dibantu Bareskrim Polri.

Seperti penuturan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, bahwa pihaknya siap membantu Polda Kaltara
dalam mengusut kasus polisi tajir, Briptu HSB.

Agus optimistis Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut. Tapi bila diperlukan pihaknya siap membantu mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memfasilitasi Laporan Hasil Analisis (LHA) di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Bareskrim, tuturnya, pun akan membantu pengusutan dugaan penambangan emas liar oleh Briptu HSB di Sekatak, Bulungan Kaltara.

“Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, LHA nya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Advertisement

Dalam mengusut aliran dana Briptu HSB, menurut Agus, Kapolda Kaltara bisa langsung meminta pengajuan LHA ke PPATK. Namun, bisa wilayah meminta bantuan Bareskrim Polri siap memfasilitasi.

“Permintaan LHA ke PPATK kan bisa langsung diajukan oleh Kapolda. Kalau minta ‘back up’ ya pasti kami bantu,” ujar Agus.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kamis (21/4/2022), mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Briptu HSB pun diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika. Yang kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto (jo) Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

Termasuk Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB sebelumnya pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap 5 orang lain yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan).

Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup 3 unit ekskavator, 2 unit truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement