Hukum
Kolaborasi Tim Satgas Ungkap Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Timor Leste

Tim gabungan Kemendag, Satgas Pangan, Ditjen Bea Cukai, Polri dan Kejaksaan memberikan keterangan. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Pelaku usaha pemilik 121.985 ton minyak goreng dalam 8 kontainer bersama diduga pemalsu kelengkapan dokumen ekspor terciduk tim gabungan Kemendag, Satgas Pangan, Ditjen Bea Cukai, Polri dan Kejaksaan, Tersangka R, 60, dan E, 44, dijerat UU Perdagangan & Permendag nomor 22 tahun 2022.
“Tim gabungan berhasil mengungkap pelaku usaha setelah menelusuri informasi masyarakat, yang dikembangkan. Saya apresiasi kinerja tim gabungan,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, Jumat (13/5/2022).
Dirjen Veri menjelaskan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berencana ekspor ke Dilli, Timor Leste, itu merupakan implementasi dari MoU antara Kemendag, Polri, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di bidang perdagangan.
“Kinerja kolaborasi itu terus mengawasi maksimal tata niaga minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya dalam memenuhi kebutuhan domestik (DMO) dengan harga kesesuaian masyarakat (DPO),” ujar Veri Anggrijono, yang juga Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag itu.
Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor atas Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized PalmOil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, Used Cooking Oil, dan minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.
“Pelanggaran oleh pelaku usaha diancam sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 Permendag 22/2022,” sambung Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, dalam konferensi pers bersama, Kamis (12/5/2022).
Diawali informasi warga yang curiga, katanya, bongkar pasang kontainer di pelabuhan itu mengungkap pelanggaran UU Perdagangan 7/2014 dan Permendag 22/2022 yang dilakukan tersangka R, 60, pemilik minyak goreng, dan E, 44, dimintai mengurusi (palsu) dokumennya. “Mereka dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar,” jelasnya, didampingi Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Sihard H Pohan.
Kisruh Migor
Penegakan hukum atas pelanggar Permendag 22/2022 itu, menurut Plt Dirjen Veri, dilatari kisruh minyak goreng menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga jauh melampaui batas maksimum eceran tertinggi (HET). Disusul kebijakan Satu Harga dengan subsidi.
Kondisi demikian, seperti dilansir media, menyebabkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melepas harga berdasar mekanisme pasar bebas hingga berujung perintah larangan ekspor dengan juklak-juknis dalam Permendag 22/2022. Disusul subsidi Rp 7,6 trilyun berasal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), seperti diungkap Dirut BPDPKS, Eddy Abdurrahman, dikutip kabarbisnis.com, Kamis (17/3), dari simpanan sampai 2021 senilai Rp 71,6 trilyun dengan volume ekspor 36,9 juta ton sawit.
Perintah Presiden Jokowi itupula ditindaklanjuti Kepala Staf TNI AL, Laksamana Yudo Margono. Aparatnya telah mengamankan 18 kapal terdiri dari tujuh kapal bermuatan 63 juta metrik ton CPO dan 11 kapal bermuatan 51.000 metrik ton batubara.
“Penangkapan, yang proses selanjutnya diserahkan kepada pemerintah, itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo waktu itu,” ujar Kasal Laksamana Yudo di Mabes TNI AL, Kamis (28/4/2022). “Saya juga perintahkan meningkatkan patroli terhadap praktik penyelundupan CPO, dan kami sudah memetakan jalur distribusi CPO,” sambungnya. ****












