Connect with us

Hukum

Dua Tersangka yang Lempari Bus Sartika di Kabupaten Batubara Terancam Penjara 15 Tahun

Diterbitkan

pada

Dua tersangka yang lempari bus Sartika (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua tersangka yang melempari bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara terancam hukuman 15 tahun penjara.

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (9/5/2022).

Adapun dua tersangka masing-masing ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor pelemparan.

Polisi, ucap Tatan, menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4/2022) yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.

Advertisement

Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.

“Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan, tersangka ES, warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya. Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kabupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.

“Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas,” jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Direktur Reskrimum menuturkan, kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement