Connect with us

Hukum

Pelanggar Sistem Ganjil Genap akan Dikenakan Sanksi Tilang Mulai Rabu Besok

Diterbitkan

pada

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo. (ist)

FAKTUALid – Di masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali hingga 6 September 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di tiga ruas jalan utama di Jakarta yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Mulai besok (Rabu, 1/9/2021) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem gage.

“Pada tanggal 1 September, penerapan sanksi tilang kita berlakukan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8/2021).

Penerapan sanksi tilang ini, menurut Kombes Sambodo, merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan saksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dilakukan, baik secara manual atau pun tilang elektronik atau ETLE. Sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam, baik itu pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi.

Advertisement

“Kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya,” kata Kombespol Sambodo.

Sistem ganjil genap hanya dikecualikan untuk sepeda motor, angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, ambulans serta pemadam kebakaran. ****

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement