Connect with us

Hukum

Polisi Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu Di sekitar Jembatan Suramadu

Diterbitkan

pada

Kedua tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua warga Lumajang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak mengirimkan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Madura Menuju Malang.

Keduanya yange mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih, berinisial ZA (29) warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang, ditangkap di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya pada Kamis (30/06/2022) lalu.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, pengungkapan kasus itu berawal dari polisi yang mendapat informasi tentang kiriman paket sabu dari Madura ke ke Malang.

“Tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh orang berinisial S (DPO). Mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang,” ujarnya, Senin (4/7/2022).

Kronologis pengungkapan bermula saat keduanya diperintah seseorang yang biasa dipanggil sebagai Juragan untuk masuk Tol Malang menuju Surabaya. Mereka diminta keluar di Tol Perak dan menuju ke Jembatan Suramadu sisi Madura.

Advertisement

Tapi di tengah perjalanan, ZA dihubungi lagi untuk kembali ke Surabaya, karena ada kendala. Mereka diminta untuk mencari penginapan di Surabaya, karena transaksi baru akan dilakukan keesokkan harinya.

Pada hari yang ditentukan, pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, keduanya diperintah untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan. Mereka diminta menunggu di pinggir jalan dekat RSUD tersebut.

Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor yang datang mengetuk kaca mobil. Saat kaca dibuka, orang itu langsung melemparkan bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu ke dalam mobil.

Saat dibuka ternyata tiga bungkusan itu kemasan kresek hitam itu sepintas berisi Teh China warna hijau. Selanjutnya, keduanya bergerak sesuai perintah untuk menuju tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

Tapi aksi mereka gagal. Polisi keburu meringkus keduanya di Jalan Kedung Cowek. Kepada polisi, mereka mengaku diupah untuk membawa barang haram tersebut.

Advertisement

Hingag ditangkap, keduanya mengaku baru menerima transferan uang operasional sebesar Rp1,7 juta. Oleh mereka, uang itu digunakan untuk beli BBM, e-Tol, bayar penginapan dan makan. Uang yang tersisa Rp300 ribu kini dijadikan barang bukti.

Selain uang tersebut, polisi juga mengamankan sebuah kartu ATM, 2 buah handphone serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement