Hukum
Perekat Nusantara Pertanyakan Pengangkatan Eks Pegawai KPK Sebagai ASN Polri

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kalangan advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mempersoalkan pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka menilai pengangkatan itu akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN.
Menurut Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, pengangkatan itu menjadi preseden buruk karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Peru-undangan dan sebagainya. “Kami meminta Kapolri bersedia membatalkan Perpol No 15 Tahun 2021 serta menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya, Rabu (8/12/2021).
Dia mengingatkan bahwa, berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq Badan Pembina Kepegawaian. Sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.
Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara dimaksud, menurutnya, Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.
Menurutnya, Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol No 15 Tahun 2021, karena Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, Tentang ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk meng ASN-kan 57 Eks Pegawai KPK.
Secara Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, ia berada di bawah PP.
Perpol dimaksud, harus senafas dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya mempertanyakan, apakah Perpol 15 Thn 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari Eks 57 Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri itu dilakukan demi memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum atau demi tujuan politik tertentu.
Perekat Nusantara juga mempertanyakan, apakah telah dipertimbangan dari aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 Eks Pegawai KPK sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apakah 57 Eks Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN pada Polri itu, kata dia, dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di Negara ini atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan. Mereka juga mempertanyakan apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK atau bagaimana.***












