Hukum
Wakil Rakyat Minta MA dan KY Periksa dan Bebas Tugaskan Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024

Buntut dari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024, Komisi III DPR RI panggil MA usai reses
FAKTUAL-INDONESIA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membuat keputuisan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memunda pelaksanaan Pemilu 2024 terus dibombardir kritik.
Bukan itu saja, keputusan Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, ikut menyeret Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam tenggat waktu masih terbukanya waktu untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus itu para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) kompak meminta MA dan KY memeriksa hakim yang mengeluarkan keputusan menunda pemilu 2024 tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai masa reses DPR pada 13 Maret 2023.
Kemudian Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur janggal karena di luar kewenangannya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa MA dan KY untuk memberi peringatan kepada PN Jakarta Pusat karena telah mengeluarkan putusan di luar kewenangannya.
“Dalam waktu dekat, setelah memasuki masa sidang usai reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” kata Adies dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Adies meminta agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.
“Saya minta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut,” ujarnya.
Adies bahkan menyebut hakim-hakim tersebut bila perlu dibebastugaskan atau dipindahkan tugaskan terlebih dahulu karena membuat kegaduhan baru serta menurunkan kredibilitas Mahkamah Agung RI.
“Kalau perlu di non-palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini,” ucapnya.
Dia mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus suatu perkara dengan adil tanpa diintervensi, namun hal tersebut harus dilandasi sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” imbuhnya.
Adies menyebut pengadilan seharusnya hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
Untuk itu, apabila KPU dianggap salah maka hukuman diberikan untuk mengklasifikasi ulang partai politik yang merasa keberatan karena tidak lolos menjadi peserta pemilu.
“Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu,” katanya.
Adies mengaku kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai melampaui kewenangan karena keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan ranah Pengadilan Negeri.
Namun, kata dia, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Atau keputusan DPR RI dan pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial,” katanya.
Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Putusan Janggal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur janggal karena di luar kewenangannya.
“Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal, dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya dan terkesan sangat dipaksakan,” kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Yanuar menjelaskan bahwa jalur penyelesaian sengketa verifikasi partai politik ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tak ada satu pun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu hingga menentukan penyelenggaraan pemilu.
“Aturan tentang penyelenggaraan pemilu, bahkan penundaan pemilu adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang
DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Yanuar menilai PN Jakarta Pusat tidak memahami hukum kepemiluan karena memenangkan gugatan perdata Partai Prima terkait sengketa sengketa proses pemilu.
Dia mempertanyakan tuntutan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan pemilu karena merasa dirugikan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. meminta pembatalan keputusan KPU terkait.
“Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia, apabila PN Jakarta Pusat memahami aturan hukum kepemiluan seharusnya akan menolak gugatan Partai Prima tersebut.
Dia menyebut putusan kontroversial PN Jakarta Pusat itu tidak saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan berkaitan dengan seluk beluk pemilu, namun semakin membuat keadaan lebih tidak terkendali.
“Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan,” terangnya.
Bahkan, papar dia, putusan PN Jakarta Pusat yang disebutnya sebagai “kejahatan hukum” itu menyiratkan masih adanya kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 untuk ditunda.
“Semakin membenarkan asumsi publik bahwa masih ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024,” ucapnya.
Termasuk, ujarnya, membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya karena mengalienasi lembaga legislatif itu untuk dapat ikut campur dalam urusan tersebut.
“Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para ‘penjahat hukum’ ini,” kata Yanuar.
Panggil KPU
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberi peringatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah mengeluarkan putusan di luar kewenangannya.
“Kita minta pihak yang lebih tinggi dalam hal ini apakah Mahkamah Agung atau KY untuk mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah memproses dan memutus terkait dengan soal sengketa pemilu di luar kewenangannya,” kata Saan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Saan menilai urusan terkait sengketa proses pemilu tidak seharusnya diadili oleh PN Jakarta Pusat karena tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Sengketa proses pemilu itu hanya ada di dua tempat yaitu di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Oleh karena itu, Saan menilai PN Jakarta Pusat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memahami UU Pemilu terkait kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu.
“Penggugat maupun juga yang melaksanakan gugatan dalam hal ini PN Jakarta Pusat itu tidak memahami Undang-Undang Pemilu terkait dengan soal kewenangannya,” tuturnya.
Saan juga menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tidak serta merta menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Proses tahapan pemilu tetap terus berjalan karena di pengadilan negeri ini masih ada banding, masih ada kasasi, jadi masih panjang. jadi (putusan PN Jakarta Pusat) tidak mengganggu proses tahapan pemilu,” jelasnya.
Dia pun mendukung upaya hukum yang akan dilakukan KPU RI selaku tergugat dengan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Itu di luar kewenangan pengadilan negeri, jadi ya KPU tetap melakukan upaya hukum apakah banding dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI berencana akan memanggil KPU RI untuk membahas bersama putusan PN Jakarta Pusat tersebut selepas masa reses DPR berakhir pada 13 Maret 2023.
Termasuk, lanjut dia, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Perppu Pemilu).
“Pasti manggil KPU karena kita juga ada agenda yang besar. Misalnya, terkait dengan soal Perppu tentang Pemilu, itu kan sudah akan dibahas. Nah, sekaligus kita nanti akan membicarakan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya. ***














