Hukum
Putusan MK Harus Jadi Pedoman Reformasi Polri, Tidak Boleh Disiasati Melalui Peraturan di bawah UU

Ketua MPP PKS Mulyanto menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah senafas dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi Polri. (Foto : Istimewa)
FAKTUAL INDONESIA: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Polri.
Menurut Ketua MPP PKS Mulyanto, putusan MK itu sudah senafas dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi Polri.
Mulyanto menegaskan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditafsirkan maupun disiasati melalui peraturan di bawah undang-undang.
Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini menjelaskan sejak reformasi 1998, bangsa Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral, dan sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum.
Baca Juga : Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD, Kata Puan Maharani
Oleh karena itu, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil adalah prasyarat utama agar Polri tidak terseret ke dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis.
MK telah menegaskan bahwa alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan polisi aktif dalam jabatan di luar kepolisian. Karena, status jabatan ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan.
“Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum,” tegas Mulyanto.
Sekretaris Menristek era Presiden SBY ini memandang bahwa kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat reformasi Polri.
Keputusan itu mendorong institusi kepolisian untuk fokus pada mandat utamanya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas.
Baca Juga : Novel Baswedan Hormati Keputusan MK yang Menolak Gugatan Soal Syarat Usia Pimpinan KPK
“Kita berharap Reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dapam aspek instrumental, kultural, maupun struktural, termasuk tata kelola kewenangan, dan pembatasan kekuasaan yang jelas.
Dengan demikian maka peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Ia mendukung langkah-langkah penataan internal Polri yang dilakukan secara tertib, transparan, dan konstitusional, termasuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan oleh MK.
Sikap ini sudah barang tentu bukan dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk menguatkan reformasi institusi kepolisian agar benar-benar menjadi alat negara yang profesional, netral, dan dipercaya rakyat. Kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang taat konstitusi dan konsisten menjalankan reformasi. ***