Hukum
Pulau Bali Ternoda Vaksin Palsu di Timur, Rapid Antigen Palsu di Barat

Pengungkapan kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19, di Polres Karangasem dan Polres Jembrana membongkar pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen. (Ant)
FAKTUALid – Perkembangan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Pulau Bali ternoda oleh aksi pemalsuan vaksin dan rapid antigen massal. Uniknya itu terungkap terjadi di wilayah Timur dan Barat Pulau Dewata.
Di Karangasem yang merupakan kabupaten di belahan Timur Bali, pihak kepolisian menangkap pembuat dan pengguna surat vaksin Covid-19 palsu.
Sedangkan di Jembrana yang merupakan ibukota dari provinsi Negara di ujung Barat Pulau Dewata, polisi berhasil menungkap pemalsuan rapid antigen massal.
Polres Karangasem, Bali menangkap 22 orang yang berperan sebagai pembuat dan pengguna surat vaksin COVID-19 palsu untuk melakukan penyeberangan ke Lombok, NTB.
“Ada empat orang dari mereka mulai melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK (anak buah kapal) supaya bisa menyeberang dari Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin COVID-19,” kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin.
Dia menurut laporan antaranews.com, menjelaskan 22 tersangka pelaku pembuat dan pengguna surat vaksin palsu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21) saat ini telah ditahan Polres Karangasem.
Sebelumnya, tersangka I meminta SH untuk menghubungi ABK berinisial J dan meminta agar mengirimkan foto kartu tanda penduduk (KTP) para ABK yang ada di kapal. Selanjutnya J mengirim 24 foto KTP ABK ditambah tersangka I jadi 25 foto KTP ke SH, lalu SH diminta untuk mengirimkan kepada YR.
Setelah itu, YS pergi ke tempat percetakan dan bertemu tersangka AH. Saat YR meminta AH untuk membuatkan surat vaksin COVID-19 palsu dari surat vaksin yang asli dan akan digunakan untuk para ABK pulang dari Bali menuju Pulau Lombok, NTB.
“Dari tersangka AH lalu membuat surat vaksin COVID-19 palsu dengan cara memindai surat vaksin asli dengan printer lalu hasil scan tersebut diedit menggunakan aplikasi photoshop dan mengganti identitas di surat vaksin atas nama 25 KTP yang diberikan oleh YR,” jelasnya.
Untuk biaya pembuatan surat vaksin COVID-19 itu, YR menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu ke tersangka AH.
Selanjutnya tersangka I menerima 25 surat vaksin palsu itu dari YR dan berangkat ke Bali dengan mengendarai bus untuk menjemput pada ABK di Pelabuhan Benoa, Bali.
“Sampai di Pelabuhan Benoa, I menawarkan ke para ABK surat vaksin COVID-19 tanpa melalui proses vaksinasi dengan harga Rp200 ribu per lembar. Sebanyak 18 orang ABK yang mau menggunakan surat vaksin palsu tersebut. Sedangkan sisanya sebanyak tujuh lembar dibuang oleh SH,” ucapnya.
Saat tiba di Pelabuhan Padangbai dengan tujuan menyeberang ke Pulau Lombok, petugas satpam di Pos I Padangbai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, 18 surat vaksin yang dibawa ABK tidak terdaftar secara online dan diduga palsu.
Dari para pelaku diperoleh barang bukti berupa 18 surat vaksin COVID-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK-8774-KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Bunuh Diri
Sementara itu Kepolisian Resort Jembrana, Bali mengungkap pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang dilakukan massal untuk puluhan orang.
“Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu, yang dibawa rombongan pekerja dari Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris M Reza Pranata, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel.
Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode (kode batang).
“Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas. Kami juga konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut,” katanya.
Dari keterangan sopir, ia mengatakan, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.
“Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut,” katanya.
Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100 ribu, yang dibagi diantara komplotan pemalsu surat tersebut.
Reza mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.
Sementara pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara,” katanya.
Selain itu, polisi setempat juga menemukan seorang pasien COVID-19 di Kabupaten Jembrana, Bali yang menjalani isolasi di salah satu rumah sakit swasta ditemukan tewas gantung diri.
Pasien laki-laki berumur 44 tahun asal Kecamatan Mendoyo tersebut, dirawat di rumah sakit itu mulai tanggal 26 Agustus, dan ditemukan meninggal pada Senin (30/8/2021). ***














