Hukum
Pembubaran Pesantren Herry Wirawan dengan Perdata bukan Pidana, Bagaimana Nasib 9 Bayi Para Korban?

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
FAKTUAL-INDONESIA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Lalu bagaimana dengan status yayasan pesantren milik Herry Wirawan? Kemudian bagaimana pula nasib bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tentang yayasan pesantren milik Herry Wirawan, seperti dipantau dari media antaranews.com, Majelis Hakim menyatakan belum bisa dibubarkan karena alasan hukum.
Menurut majelis hakim, yayasan tersebut merupakan yayasan berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
“Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya,” kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di dua lokasi. Yang pertama merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung, dan yang kedua yakni Pesantren Madani Boarding School yang berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Menurut hakim, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata. Hakim pun menyarankan agar kejaksaan melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.
“Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata,” kata hakim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban. Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal pertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry.
“Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangan,” kata Asep usai menghadiri sidang vonis Herry.
Bayi Para Korban
Dalam bagian lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
“Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa.
Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” katanya. ***