Hukum

Mahfud MD Dapat Restu Presiden Revisi Ujaran Kebencian UU ITE

Published

on

Pasal-pasal karet dalam UU ITE segera direvisi termasuk soal ujaran kebencian

Pasal-pasal karet dalam UU ITE segera direvisi termasuk soal ujaran kebencian

FAKTUAL id – Pengaturan ujaran kebencian yang termaktub dalam pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) segera direvisi. Ini setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendapat persetujuan dari Presiden Jokow Widodo untuk melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE.

Mahfud menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021), mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, perbaikan itu akan dilakukan tanpa perlu mencabut UU ITE.

Sebab, UU tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur arus lalu lintas komunikasi semua elemen bangsa di dunia digital.

Langkah tersebut ditempuh usai Tim Kajian UU ITE melakukan kajian yang diikuti 55 orang secara intensif. Berbagai pihak ia sebut terlibat dalan kajian itu, mulai dari perwakilan kementerian lembaga terkait, pelapor kasus UU ITE, hingga korban dari UU ITE itu sendiri.

Advertisement

“Kemenkominfo, Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas perempuan dan Kemenkumham. Itu ikut. Hasilnya itu tadi, melakukan revisi terbatas untuk (upaya) jangka pendek,” katanya.

Ujaran Kebencian

Mahfud menjelaskan, presiden setuju revisi yang akan dilakukan terhadap UU ITE merupakan revisi terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya. Pasal-pasal itu, antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36. Selain itu, ada satu pasal yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi  diskriminasi dan lain-lain. Kita perbaiki,” jelasnya.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, revisi terbatas itu sebenarnya hanya mencakup enam hal saja di dalam UU ITE. Dia menyebutkannya satu per satu, yakni mengenai ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, kesusilaan, fitnah, dan penghinaan.

Advertisement

Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

“Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu,” tegasnya.

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.

“Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan,” papar dia.

Mahfud menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

Advertisement

“Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi,” katanya.

Pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif. Di antaranya Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, perwakilan pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR. Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat yakni Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.

“Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi,” tandas Mahfud. ***

Advertisement

2 Comments

  1. Fany afifah

    14 Desember 2022 at 17:01

    Saya meminta maaf, atas penghinaan terhadap pak jokowidodo

  2. Afifah hardianti

    14 Desember 2022 at 17:03

    Assalamu’alaikum pak mohon maaf seharusnya masalah ini ditindak lanjutin, dia sudah korupsi besar bsaran , bahkan mengaku ngaku menafkahkan hambanya, saya sakit hati pak

    Tolong ditangkap dan diurus ,seseorang yang bernama Gus Azmi askanadar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version