Connect with us

Hukum

Kenapa Brigen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Inilah Penjelasan Kasad Dudung Abdurachman

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman

FAKTUAL-INDONESIA: Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintah.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar penahanan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Junior Tumilaar karena bertugas di luar kewenangannya.

Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung seperti dipantau dari media antaranews.com.

Advertisement

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” katanya. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement