Hukum
Kasus Suap Benih Lobster: JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo Lima Tahun Penjara

Persidangan kasus suap ekspor benih lobster memasuki tahap penuntutan
FAKTUALid – “Kami meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Edhy Prabowo selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Dalam pembacaan tuntutannya itu JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar memenjarakan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama lima (5) tahun dan membayar denda Rp400 juta subsider enam (6) bulan kurungan.
Pasalnya, terdakwa Edhy dinyatakan telah terbukti bersalah menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster atau benur dari sejumlah pengusaha eksportir.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Edhy juga dinyatakan tidak memberi teladan yang baik selaku pejabat publik. Namun ada juga yang meringankannya karena bersikap sopan selama persidangan.
JPU juga menuntut Edhy dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dollar AS. Bahkan hak politiknya untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut selama 4 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok.
Terdakwa Edhy Prabowo sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benur terkait izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Suap itu dditerima dari para eksportir benur dengan menggunakan para stafnya sebagai perantara, antara lain Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Rinciannya yaitu 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,126 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Edhy juga menerima uang dari para eksportir lainnya sebanyak Rp24,6 miliar.
JPU KPK juga menuntut dua orang staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya diwajibkan pula membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua dinyatakan terbukti telah menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster. “Kami selaku jaksa penuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Ronald F Worotikan.
Ronald menyatakan keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ***














