Connect with us

Selebritis

Duh! Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Diterbitkan

pada

Duh! Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran hak cipta. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu pada Minggu (18/5/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pada Selasa (20/5/2025), Ade Ary menjelaskan, bahwa laporan dibuat oleh seseorang berinisial IS dengan korban seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD.

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2025, kami menerima laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Terlapor adalah Saudari LK (Lesti Kejora),” kata dia.

Baca Juga : Lesti Kejora Menunggu Kelahiran Anak Kedua, Kontraksi saat Malam Tahun Baru

Kasus ini bermula dari dugaan Lesti Kejora telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 tanpa izin resmi, dan kemudian mengunggahnya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.

“Kejadian berawal sejak 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover lagu milik korban tanpa seizin yang bersangkutan,” ujarnya

Advertisement

Pihak pelapor mengeklaim memiliki hak eksklusif atas lagu yang dilaporkan, yang dibuktikan melalui surat pernyataan dari publisher musik.

Saat membuat laporan, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya, antara lain flashdisk berisi rekaman lagu yang diduga dilanggar, pernyataan resmi dari publisher musik, serta print out dari tayangan cover lagu oleh Lesti Kejora.

Baca Juga : Lesti Kejora Ikuti Wisuda Sarjana di Tengah Hamil Besar

“Barang bukti sudah diterima penyidik, dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut, termasuk memverifikasi hak kepemilikan lagu serta konten yang telah dipublikasikan oleh Lesti Kejora.

Kasus Lesti Kejora ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan konten kreator untuk memastikan izin resmi sebelum meng-cover atau mengunggah lagu, terutama di platform digital. Hak cipta adalah hal yang serius, dan pelanggarannya dapat berujung pada proses hukum.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement