Ekonomi

Warga Jakarta yang Belum Cek NIK KTP Dibekukan atau Tidak, Begini Caranya

Published

on

Warga Jakarta yang Belum Cek NIK KTP Dibekukan atau Tidak, Begini Caranya

NIK KTP Jakarta yang sudah dibekukan masih bisa diaktifkan lagi.(Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditertibkan. Bagi mereka yang sudah tidak tinggal di Jakarta namun masih ber-KTP Jakarta akan dibekukan.

Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu melalui akun sosial media X, menjelaskan,  lenataan kependudukan sesuai dengan domisili ini sudah berlangsung sejak Maret 2024.Tujuan dari pembekuan/penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah untuk penataan kependudukan.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, dilansir dari akun resmi Dukcapil Jakarta.

Baca Juga : Mohon Dicatat! Mulai 1 Juni 2025 NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM, Bagaimana Prosesnya?

Bagaimana cara mengecek NIK KTP dibekukan atau tidak?

1. Buka situs resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.

Advertisement

3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.

4. Isi captcha yang tertera.

5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan.”

Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Sebaliknya, jika terdampak, akan muncul pesan “NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Advertisement
Baca Juga : Siap-Siap, Pemprov DKI Jakarta akan Menonaktifkan Sekitar 94.000 KTP Warga

JIka NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan, maka masyarakat bisa langsung melakukan pengaktifan kembali baik secara online maupun secara offline di kantor Disdukcapil.

Cara Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online

Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.

2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.

3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.

Advertisement

4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

5. Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.

Baca Juga : e-KTP Biasa akan Diganti e-KTP Digital pada Mei 2024

7. Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.***

 

Advertisement

 

Exit mobile version