Ekonomi
Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Gelar Rapat Koordinasi

BPJPH gelar rapat koordinasi sosialisasi wajib halal 2026. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah menegaskan kebijakan Wajib Halal mulai Oktober Tahun 2026 akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan tanpa penundaan.
Menjelang implementasi kebijakan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kesiapan sistem serta kelancaran pelaksanaan di lapangan. Yaitu dengan menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 pada 8–20 Januari 2026 di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.
Forum ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis yang memiliki peran dalam pengaturan, pembinaan, hingga pengawasan produk.
Pada Jumat (9/1/2026), rapat koordinasi dilaksanakan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga : BPJPH Perkuat Layanan, Sediakan Lebih dari Satu Juta Sertifikat Halal Gratis
Dalam siaran pers resmi BPJPH pada Sabtu (10/1/2026), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten. Ia memastikan tidak ada opsi perpanjangan waktu dalam penerapannya.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan. Tantangannya adalah bagaimana kita bersinergi agar implementasinya mudah, tidak memberatkan pelaku usaha, dan tetap melindungi masyarakat,” ujar dia.
Baca Juga : Sudah Ada 5,3 Juta Produk Halal, Menag Yaqut: Kinerja BPJPH Telah Meningkat Secara Kualitas maupun Kuantitas
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem dan koordinasi antarlembaga.
Ia menekankan pentingnya keselarasan kebijakan agar pelaksanaan wajib halal tidak mengganggu aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menambahkan, koordinasi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola Jaminan Produk Halal (JPH) yang efektif dan berkelanjutan. Kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan dinilai krusial agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga : Mixue Pasang Logo Halal walau Belum Punya Sertifikat, Begini Tanggapan BPJPH Kemenag
“Tanpa pemahaman yang sama, kebijakan di atas kertas bisa berbeda penerapannya di lapangan. Itu yang ingin kita hindari,” kata dia.
Rapat koordinasi ini juga difokuskan pada pemetaan produk yang wajib bersertifikat halal, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk terkait lainnya. Selain itu, dilakukan penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi atau Harmonized System (HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk untuk memperjelas regulasi dan memperkuat pengawasan di sepanjang rantai pasok.
Melalui langkah ini, BPJPH menargetkan terciptanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan bagi konsumen, serta peningkatan daya saing produk halal Indonesia di pasar global menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal 2026.***