Connect with us

Ekonomi

Bahlil Terjun Langsung, Satgas PKH Segel 1.699 Hektare Tambang Ilegal PT AKT, Bos Besar Jadi Tersangka

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bertindak sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengunjungi langsung lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT. (Kementerian ESDM)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bertindak sebagai Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengunjungi langsung lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT. (Kementerian ESDM)

FAKTUAL INDONESIA: Ketegasan pemerintah terhadap praktik tambang ilegal mencapai babak baru. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare yang merupakan area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengembalikan fungsi kawasan hutan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (7/4/2026) pagi, bertindak sebagai Tim Pengarah Satgas PKH didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terjun langsung ke lokasi penertiban tambang ilegal milik PT AKT.

Penyelamatan lahan ini diikuti dengan langkah hukum progresif dari Kejaksaan RI. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan satu orang berinisial ST sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Bahlil Lahadalia: Izin Sudah Dicabut

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa PT AKT telah beroperasi tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun.

Advertisement

“Status perizinan lokasi tambang ini telah dicabut sejak tahun 2017. Jadi, operasi yang dilakukan sejak saat itu hingga sekarang sama sekali tidak mempunyai legalitas hukum,” tegas Bahlil di tengah area tambang PT AKT.

Bahlil mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada Pasal 33 UUD 1945. “Kita menghargai proses bisnis, tapi wajib patuh pada regulasi. Celah pengelolaan hutan secara ilegal harus diakhiri,” tambahnya.

Penetapan Tersangka

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dimulai sejak 26 Januari 2026. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat, ditemukan indikasi kuat tindak pidana.

  • 26 Januari 2026: Satgas PKH mulai mengamankan area bukaan tambang seluas 1.699 ha.
  • 26 Maret 2026: Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka utama (Beneficial Ownership) beserta seluruh perusahaan afiliasi PT AKT.

“Langkah tegas ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH konsisten melakukan identifikasi di seluruh wilayah hutan Indonesia, tidak hanya terbatas di Kalimantan Tengah saja,” ujar Barita.

Target Selamatkan 4,2 Juta Hektare Lahan

Advertisement

Keberhasilan ini menambah catatan impresif Satgas PKH. Hingga Agustus 2025, Satgas telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan ke tangan negara. Lahan-lahan tersebut kini dialokasikan untuk program konservasi serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Kini, dengan kolaborasi solid antara Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri, pemerintah membidik target yang lebih besar.

“Kami menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat,” tutup Barita.

Operasi di Murung Raya ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha tambang untuk segera membenahi legalitas mereka atau berhadapan dengan hukum. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement