Connect with us

Ekonomi

Cair Rp21,12 triliun, Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Cair Rp21,12 triliun, Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Pencairan gaji ke-13 itu nilai realisasinya terdiri dari Rp10,89 triliun yang disalurkan kepada 1.655.294 pegawai/personel ASN pusat, TNI, dan Polri serta Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan

FAKTUAL INDONESIA: Cair sebesar Rp21,12 triliun gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri serta pensiunan.

Pemerintah mulai Senin (3/6/2024), mencairkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri dengan total realisasi hingga pukul 16.00 WIB sebesar Rp21,12 triliun.

“Iya, (dicairkan) mulai hari ini,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Nilai realisasi tersebut terdiri dari Rp10,89 triliun yang disalurkan kepada 1.655.294 pegawai/personel ASN pusat, TNI, dan Polri serta Rp10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan.

Secara rinci, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) telah dibayarkan sebesar Rp5,04 triliun kepada 709.573 pegawai.

Advertisement

Kemudian, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp3,18 triliun untuk 441.521 personil/pegawai, dan prajurit TNI Rp2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai.

Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 dari 13.755 satker (61 persen). Sementara jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L (96,43 persen).

Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan (88,67 persen). Lalu, melalui PT Asabri senilai Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan (96,80 persen).

Sedangkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Maret 2024.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Baca Juga : Menkeu Anggarkan Rp35,5 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan, Dicairkan Mulai 1 Juli

Gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dikucurkan sebanyak Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk ASN daerah disalurkan sebesar Rp21,1 triliun melalui anggaran transfer ke daerah (TKD) dari APBN.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement