Connect with us

Hukum

Pasutri di Sukabumi Terancam Hukuman Penjara lantaran Unggah Injak Al-Quran

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) dan SL (24) di Sukabumi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis karena membuat konten menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur’an. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (6/5/2022).

Pasutri itu, ujarnya, disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun insiden injak Al-Qur’an ini dilakukan pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sang istri sengaja mengunggah video itu ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Pelabuhanratu baru-baru ini.

“Sesaat setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, mereka akhirnya kelabakan sendiri kemudian menghapus video tersebut,” tuturnya.

Advertisement

Zainal mengatakan keduanya masih beragama Islam. Namun, pasutri ini mengakui bahwa pengetahuan mereka terhadap agama masih dangkal.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement