Hukum
Polda Sumut Diapresiasi Proses Kasus Krangkeng Milik Terbit karena Koordinasi dengan Komnas HAM

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Proses hukum terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapat apresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia tersebut berjalan cukup baik. Terlebih lagi setelah adanya koordinasi antara Polda Sumatera Utara dengan Komnas HAM.
Dalam penetapan TRP sebagai tersangka dinilai merupakan langkah signifikan penegakan hukum kasus tersebut.
“Selain langkah signifikan, hal ini juga dilihat dari penggunaan pasal kepada tersangka,” kata Anam di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Selain menjerat TRP dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Utara, ujarnya, juga menjerat tersangka dengan pasal-pasal lainnya yang diatur dalam KUHP.
Komnas HAM, tutur Anam, juga mendengar informasi Polda Sumatera Utara sedang menggali lebih dalam upaya pemulihan para korban. Mengacu pada Undang-Undang TPPO, terdapat hal yang mengatur tentang hak korban akibat konsekuensi kejahatan yang dialaminya.
“Dalam kasus ini itu tidak terlalu susah, misalnya, gaji yang tidak dibayar,” ujarnya.
Berikutnya, Komnas HAM mengimbau masyarakat yang mengetahui kasus tersebut agar berani memberikan kesaksian pada Polda Sumatera Utara. Namun, jika menemukan kesulitan bisa menghubungi Komnas HAM. “Ketika prosesnya cepat maka segera ada penahanan tersangka lain,” ujarnya.***














