News
Perkosa Pemandu Lagu, Oknum Satpol PP Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang oknum Satpol PP diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap pemandu lagu karaoke. Pelaku diduga telah memperkosa korbannya yang sedang dalam kondisi mabuk berat.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, pelaku berinisial KTI ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam. “Saat diamankan yang bersangkutan tidak memberontak dan bersifat kooperatif,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Kronologis kejadian bermula saat korban berinisial DA yang sedang mabuk berat, pilih menginap di ruangan kantor karaoke tempatnya bekerja. Saat itu, korban didatangi pelaku yang juga dalam kondisi mabuk.
Saat bangun dari tidurnya, korban merasa ada yang aneh dengan anggota tubuhnya. Dia lalu memastikannnya dengan melihat rekaman CCTV di ruangan tersebut.
Alangkah kagetnya dia ketika rekaman CCTV itu ternyata merekam tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut. Dari rekaman pada sabtu 926/3/2022) subuh itu, pelaku bahkan melakukan pemerkosaan hingga dua kali.
Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus itu ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Pihak keluarga korban berharap agar pelaku segera menerima sanksi atas perlakuan tak senonohnya tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.***













