Hukum
Firli Berharap Dua RUU Disahkan, DPR Tuntut Target Pemberantasan Korupsi

Pimpinan KPK di Komisi III DPR RI ( Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan, diingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar segera dirampungkan dan disahkan.
Dalam rapar kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (30/8/2022), Firli mengatakan dua undang-undang itu diharapkan dapat menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.
“Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komiai III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu,” kata Firli.
Dua RUU yang dimaksud adalah pengesahan RUU Perampasan Aset, yang kedua adalah RUU Penyadapan.
Sementara itu, dalam sesi pendalaman di rapat kerja yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi permintaan Firli agar DPR mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Penyadapan.
“Untuk penyadapan dulu Pak Firli, seingat saya dalam rapat yang lalu, seharusnya ada SOP yang disampaikan ke kita. Jadi jika ada SOP itu kita naikkan menjadi norma-norma baru di rancangan undang-undang, di dua undang-undang,” kata Hinca.
Hinca lantas menanyakan kepada Firli bagaimana kemudian KPK dapat bekerja lebih maksimal dan menargetkan untuk menyelamatkan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi, apabila dua RUU tersebut disahkan.
Sebab kalau tidak ada target pencapaian, Hinca memandang percuma KPK meminta dua RUU itu segera disahkan.***














