Hukum
Olivia Nathania, Terdakwa Perkara Penipuan CPNS DIhukum Tiga Tahun, Bikin Satu Korbannya Pingsan

Olivia Nathania (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Olivia Nathania, terkait perkara penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), membuat satu korbannya pingsan di ruang sidang.
Hal itu membuat pengunjung sidang heboh. Apalagi yang pingsan adalah perempuan berbaju biru.
Peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.
Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.
“Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi,” kata perempuan tersebut.
Perempuan itu protes karena kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.
Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.
Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.
“Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban,” katanya.
Olivia Nathania divonis penjara tiga tahun penjara oleh hakim berdasarkan Pasal 378 juncto (jo) Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain,” kata majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan beberapa pertimbangan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Olivia mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.***











