Ekonomi
Nakal! Distributor Wajibkan Pembelian Ikutan Minyak Goreng, Didatangi KPPU DIY

Foto: Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya mendatangi distributor minyak goreng yang mewajibkan pembelian ikutan, atau praktik tying.
“Beberapa hari lalu kami menerima informasi ini, sekarang kami melihat dan mendatang langsung lokasi,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Kamal Barok, akhir pekan kemarin.
Sesuai laporan yang masuk, disebutkan untuk membeli minyak goreng curah di PT Lestari Berkah Sejati (LBS) di kawasan Kronggahan, Gamping, Sleman, masyarakat diwajibkan membeli barang lain dengan harga yang sama dengan harga pembelian minyak goreng, dengan catatan minimal pembelian Rp400.000.
Didampingj Satgas Pangan Polda DIY, Ombudsman RI Perwakilan DIY serta Dinas Perdagangan Kabupaten Sleman, KPPU masih menemukan praktik tying yang dilakukan distributor.
Praktik tersebut mewajibkan pembeli minyak goreng curah dengan membeli produk lainnya.
“Apabila tidak membeli produk lain, maka masyarakat tidak akan mendapat minyak goreng,” kata Kamal Barok.
Ia mengemukakan, terkuaknya praktik nakal beberapa hari lalu saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan aturan di distributor tersebut.
“Ada informasi dari masyarakat. Makanya kami tindaklanjuti dengan mendatangi distributor secara langsung,” jelasnya.
Praktik yang ditemukan, pembeli minyak goreg satu jerigen atau sekitar 18 liter, harus pula membeli produk lain terigu atau gula merah atau lainnya.
Kewajiban itu dinilai KPPU telah melanggar, pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kamal Barok menegaskan, dengan adanya temuan tersebut, maka kasusnya akan dilaporkan ke komisioner untuk langkah hukum selanjutnya.***











