Connect with us

Politik

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR dengan Protokol Kesehatan Ketat

Diterbitkan

pada

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist)

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ist)

FAKTUALid – Di tengah semakin mengganasnya penularan Covid-19, DPR RI tetap menggelar Rapat Paripurna. Namun Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa pelaksanaan rapat tetap dengan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kehadiran.

Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa (22/6/2021) pukul 10.30 WIB itu dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung TV Parlemen yang dapat diakses melalui YouTube serta “platform” media sosial lainnya.

Menurut Puan, Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, salah satu yang dibahas adalah perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dikatakan, berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP.

“Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan agenda Rapat Paripurna ada empat hal yang dibahas. Pertama, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI.

Advertisement

Agenda kedua, lanjutnya, adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.

Puan menjelaskan DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI, sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” ujarnya.

Agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kata Puan, seperti dilansir antaranews.com, agenda rapat yang keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement