Connect with us

Ekonomi

Begini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Mudah Kok!

Diterbitkan

pada

cara lapor pajak SPT tahunan

Ilustrasi laman resmi DJP Oniline (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu membayarkan pajak. Bagi seseorang yang sudah berpenghasilan, orang tersebut wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemilik NPWP wajib melaporkan SPT tahunan di setiap tahunnya. Meski begitu, masih banyak warga yang belum mengetahui terkait cara lapor pajak SPT tahunan pribadi karena dinilai rumit.

Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi sudah didapat dilakukan ketika tahun sudah berganti, yakni pada 1 januari. Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret.

Sebelumnya, cara lapor pajak SPT tahunan pribadi hanya bisa dilakukan di kantor pajak. Namun beberapa tahun belakangan, pelaporan dapat dilakukan secara daring atau online. Untuk menerapkan cara lapor pajak SPT tahunan secara online, Anda harus mempunyai akun DJP Online terlebih dahulu.

Cara ini sangat mudah dilakukan melalui perangkat elektronik, baik laptop, komputer, ataupun ponsel pintar tanpa keluar rumah. Namun, Anda wajib memiliki Electronic Filing Identification Number atau nomor EFIN untuk membuat akun DJP Online. Lanatas, bagaimana cara lapor pajak SPT tahunan pribadi secara online?

Baca juga: Begini Cara Membuat NPWP Online Maupun Offline Beserta Syaratnya

Berikut langkah atau cara lapor pajak SPT tahunan pribadi secar a daring yang telah faktualid.com lansir dari pajak.go.id.

Advertisement

Cara lapor pajak SPT tahunan pribadi secara online

  1. Langkah pertama, akses laman https://djponline.pajak.go.id melalui laptop atau smartphone.
  2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
  3. Apabila sudah memiliki akun DJP Online, masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan (captcha), dan klik Login.
  4. Masuk ke dashboard pajak, lalu klik lapor.
  5. Selanjutnya, pilih layanan e-Filing.
  6. Tekan kolom buat SPT.
  7. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke pembagian SPT Tahunan Pribadi.
  8. Setelah menjawab pertanyaan, pilih sesuai pembagian SPT tahunan pribadi.
  9. Jika sudah, berikutnya melengkapi formulir yang meliputi tahun pajak dan status SPT. Apabila status SPT terdapat kesalahan, Anda bisa memperbaikinya terlebih dahulu.
  10. Kemudian, isi juga SPT yang terdiri atas beberapa pernyataan, diantara:
  • Pajak Penghasilan. Masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2.
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (lengkapi jika tersedia). Misalnya, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25 persen senilai Rp 250.000 dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp 2 juta
  • Isi seluruh jumlah harta dan kewajiban di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Semisal pada daftar harga, Anda mempunyai rumah Rp 500 juta, tabungan Rp 20 juta, perlengakapan rumah Rp 15 juta, motor senilai Rp 10 juta. Sedangkan kewajiban, misalnya sisa kredit rumah Rp 100 juta, dan kredit kendaraan sekitar Rp 2 juta.
  • Setelah semuanya sudah di isi, barulah klik kolom Setuju di bagian Pernyataan.
  1. Setelah itu, cara lapor pajak SPT tahunan pribadi adalah menekan “Berikutnya”. Lalu, wajib pajak akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  2. Kemudian, ambil kode verifikasi dan dengan menekan “Di Sini”. Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel.
  3. Langkah selanjutnya, masukkan kode verifikasi di kolom Kode Verifikasi.
  4. klik “Kirim SPT”.
  5. Dengan begitu, pelaporan SPT Anda sudah terkirim.
  6. Jika mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, diakhir akan diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas terhadap pelayana yang diberikan atau tidak puas.
  7. Diamkan sebentar, dan buka email. Barulah Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email atau pesan elektronik.

Itulah langkah-langkah atau cara lapor pajak SPT tahunan pribadi secara online. Mudah bukan? Pelaporan secara daring tidak sesulit yang Anda pikirkan. Dengan mengetahui caranya, tentu pelaporan pajak lebih mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Namun, jika mengalami kebingungan, disarankan untuk datang ke kantor pajak terdekat.***

Baca juga: Ratusan Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Kesempatan Hingga Juni 2022

Lanjutkan Membaca
Advertisement