Ekonomi
Ratusan Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela, Kesempatan Hingga Juni 2022

Tangkapan layar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP di Jakarta, Senin (25/10/2021). (Antaranews.com)
FAKTUAL-INDONESIA: Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapat respon dari ratusan Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sebanyak 326 WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.
“Jadi targetnya sebanyak-banyak ya. Makanya kita mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (03/01/2021).
PPS telah dimulai pada 1 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
WP Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS dapat login terlebih dahulu di portal DJPOnline, lalu masuk ke aplikasi online “https://pps.pajak.go.id“, mengunduh dan mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan melakukan submisi data pembayaran.
Suryo mengatakan akan berusaha transparan dalam menjalankan program PPS dan melaporkan setiap penambahan jumlah peserta kepada masyarakat secara berkala.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dua hari setelah UU HPP berlaku, sebanyak 195 WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
“Mereka menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp169,6 miliar. Artinya sistemnya sudah tested,” kata Menkeu.
Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa ketentuan PPS terbagi menjadi ketentuan untuk peserta yang pernah mengikuti tax amnesty tahun 2015 dan peserta yang belum mengikuti tax amnesty.
Untuk peserta yang telah mengikuti tax amnesty, tarif pajaknya terbagi menjadi 11 persen, 8 persen, dan 6 persen bergantung pada apakah harta tersebut berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.
Sementara itu untuk peserta yang belum mengikuti tax amnesty di 2015 atau belum melaporkan aset perolehan 2016-2020, tarif pajaknya dalam PPS sebesar 18 persen, 16 persen, dan 14 persen bergantung pada apakah harta yang dilaporkan berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.
“Jadi begitu program ini selesai Juni 2022, kita akan melakukan enforcement kalau anda tidak mengikuti PPS tarifnya 200 persen sesuai Undang-Undang,” imbuh Menkeu dilansir antaranews.com.
Bukan Tax Amnesty
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan tax amnesty.
Menurut Suryo, dalam tax amnesty pada 2016, pemerintah belum memiliki data dan informasi terkait WP yang belum patuh membayar pajak.
“Jadi ada program yang ditawarkan pemerintah melalui UU HPP ini yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang betul-betul inisiatifnya Wajib Pajak (WP),” kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021 lalu.
Menurut Suryo, pada penyelenggaraan tax amnesty pada 2016, karena belum memiliki data dan informasi terkait WP OP dan Badan yang belum patuh pajak, DJP pun mengundang WP untuk datang dan melapor.
“Tapi kalau untuk PPS ini, kami paling tidak sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Nah kami memberi kesempatan kepada WP, sebelum kami turun lebih jauh, silakan dimanfaatkan program ini,” ucapnya.
Berdasarkan UU HPP, Program Pelaporan Sukarela akan berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah membagi dua subjek PPS yakni WP Orang Pribadi dan WP Badan peserta tax amnesty 2016, dan WP OP bukan peserta tax amnesty 2016.
Bagi WP OP dan Badan peserta tax amnesty 2016 yang belum mengungkapkan aset perusahaan 31 Desember 2015 saat TA 2016, WP OP dan Badan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 11 persen untuk deklarasi aset di luar negeri.
Namun, tarif PPh Final menjadi 8 persen untuk deklarasi aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.
Sementara itu, bagi WP OP yang belum melaporkan aset perolehan 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020, WP OP dikenakan tarif PPh Final 18 persen untuk deklarasi aset di luar negeri, 14 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi, dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan. ***














