Kesehatan
Kurangi Kepadatan Cegah Covid-19, 30 WBP Lapas Kelas II Cilegon Dibebaskan

Lapas Cilegon (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, mendapat pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa, Jum’at (7/1/2022).
Asimilasi itu dilakukan, sebagai salah satu upaya Lapas dalam menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas Cilegon, selain itu juga mengurangi kepadatan yang selama ini menjadi situasi kritis yang dialami Lapas.
Kepala Bapas Serang, Cipto Edy menerangkan, pemberian asimilasi terhadap puluhan Napi itu, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat PemberianAsimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Tolong jaga kepercayaan petugas dan para penjamin yang sudah terlibat dalam proses usulan ini, ikuti prosedur yang telah ditentukan untuk segera melapor sesuai Bapas domisli masing-masing” ujar Cipto.
Sementara Kepala Lapas atau Kalapas Cilegon Sudirman Jaya menjelaskan adanya point-point penting yang harus dipahami warga binaannya terlepas kewajiban yang harus dilakukan untuk lapor kepada Bapas.
“Program ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat seperti WBP yang 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dan ½ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2022 bagi Anak, serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012.” jelas Sudirman.
Diinformasikan, kegiatan asimilasi akan dilakukan secara bertahap dengan 30 narapidana yang bebas. ke depannya Lapas Cilegon akan kembali dilakukan pendataan dan proses usulan guna tercapainya program Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.***











