Connect with us

Ekonomi

Hilangnya Dana Deposito Nasabah BNI, Tunggu Penyidikan Polri agar Kasus Jadi Terang

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: Wisma BNI46

FAKTUAL-INDONESIA: Kasus hilangnya dana nasabah Bank BNI  atas nama pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani  yang disimpan dalam bentuk deposito di BNI cabang  Makassar   nampaknya akan ditentukan dari hasil penyidikan pihak Bareskrim Polri.

Kasus tersebut mengemuka   dari pengakuan Andi Idris ketika gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis. Pasalnya  BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem. Akibatnya pengusaha tersebut mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar.

Lebih rinci Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu di Bank BNI. Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya. Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu.

Sementara, pihak Bank BNI tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah. Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu. “Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul.

Pihak bank BNI sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri.  Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Advertisement

Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong. Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.

Dari laporan pihak BNI kepada pihak kepolisian yakni Bareskrim Polri, kasus ini mulai terkuak. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari situ Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito itu. Tersangka adalah MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.

Advertisement

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.

Ternyata tidak hanya satu orang yang mengalami kerugian seperti Andi Idris. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.

Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.

“Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” terang Helmy.

Advertisement

Helmy mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus hilangnya dana deposito tersebut.

Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana atas hilangnya dana deposito nasabah di Bank BNI tersebut.

“Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan,” tuturnya.

Ditawarkan Buka Deposito

Helmy mengungkapkan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25% dan mendapatkan bonus lainnya. Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

Advertisement

“Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” katanya.

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya. “Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ucapnya.

Helmy pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank. Ia meminta masyarakat tidak asal percaya dan selalu mengecek ulang.

“Dan jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum,” kata Helmy.

Advertisement

Terkait perkembangan kasus tersebut, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom memberikan penjelasan terkait dana deposito hilang melalui kuasa hukumnya yakni Ronny LD Janis. 

Ronny menyatakan telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito Andi Idris Manggabarani.

Terdapat tiga bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 01 Maret 2021. Berdasarkan investigasi dari klien BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar.

Bilyet deposito yang dananya hilang itu juga sama sekali tidak tercatat pada sistem Bank BNI. BNI juga tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu. “Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum,” jelas Ronny, Senin (13/9/2021).

Advertisement

Menindaklanjuti laporan BNI itu, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan MBS (pegawai BNI Makassar) sebagai tersangka kasus dana deposito hilang di Bank BNI Makassar. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak  menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami,” kata Roni.

Ia menyebut BNI sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan BNI  tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.

“BNI terus mengimbau agar nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi-transaksi keuangan lainnya,” jelas Ronny. (dari berbagai sumber)

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement