Connect with us

Selebritis

Petisi Dukung Ruben Onsu Raih Hak Asuh Anak Telah Ditandatangani Lebih dari Seribu Orang

Diterbitkan

pada

Ruben Onsu dapat dukungan dari publik untuk dapatkan hak asuh anak. (Foto : istimewa)

FAKTUAL – INDONESIA : Dukungan publik terhadap Ruben Onsu dalam proses gugatan hak asuh anak terus mengalir. Salah satunya melalui petisi daring yang mengajak masyarakat mendukung presenter tersebut memperoleh hak asuh atas anak-anaknya.

Petisi yang dibuat pada 13 Juli 2026 itu telah memperoleh 1.033 tanda tangan hingga Sabtu (18/7/2026), dan jumlah pendukung diperkirakan masih akan terus bertambah.

Dalam isi petisi, penggagas menyatakan bahwa dukungan tersebut dilandasi kepedulian terhadap perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Menurut mereka, persoalan hak asuh bukan sekadar konflik pribadi antara orang tua, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Salah satu alasan yang dikemukakan adalah perlunya melindungi anak dari potensi eksploitasi komersial. Penggagas petisi menilai anak berhak memperoleh rasa aman, kenyamanan, serta tumbuh dalam lingkungan yang mengutamakan kepentingan mereka.

Petisi itu juga menyoroti komitmen Ruben Onsu untuk menerapkan pola co-parenting atau pengasuhan bersama secara adil. Menurut penggagas, pendekatan tersebut penting untuk menjaga hubungan anak dengan kedua orang tuanya dan mencegah terjadinya parental alienation, yakni kondisi ketika seorang anak dijauhkan dari salah satu orang tuanya.

Advertisement

Selain itu, Ruben dinilai memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, baik dari sisi emosional maupun fisik.

Penggagas petisi juga menyebut Ruben terbuka terhadap hak bertemu antara anak dengan seluruh pihak yang memiliki hubungan keluarga, sehingga anak tetap dapat menjalin relasi yang sehat dengan kedua orang tuanya.

Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan terkait siapa yang akan memperoleh hak asuh.

Sementara itu, petisi yang beredar di platform daring tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan mengenai hak asuh anak sepenuhnya akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement