Politik
Lima Peserta Meninggal, DPR Desak Kemhan Hentikan Sementara Latsarmil Manajer Kopdes

Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto (kiri) dan Oleh Soleh mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan. (DPR)
FAKTUAL INDONESIA: Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), Yulius Setiarto dan Oleh Soleh, mendesak Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan, dihentikan sementara.
Program SPPI yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) bertujuan mempersiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
Seperti dilansir laman dprri, wafatnya kelima anak bangsa ini terjadi dalam waktu kurang dari dua pekan yang dinilai Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto sebagai tragedi kemanusiaan dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Karena itu, Yulius Setiarto mendesak (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil tersebut.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” kata Yulius Setiarto dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Desakan penghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil bagi calon manajer Kopdes Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan itu juga muncul dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.
“Peristiwa meninggalnya lima orang calon manajer Kopdes Merah Putih ini merupakan masalah yang sangat serius. Jangan anggap enteng nyawa manusia yang meninggal. Karena itu saya mendesak Kementerian Pertahanan menghentikan sementara pelaksanaan Latsarmil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut,” tegas Oleh Soleh dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Menurut Yulius, penghentian sementara diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan, terutama aspek keselamatan peserta yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap program resmi negara.
Yulius menyoroti fakta bahwa salah satu peserta diketahui memiliki penyakit bawaan yang seharusnya dapat terdeteksi melalui proses skrining kesehatan sebelum pelatihan dimulai.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.
Yulius juga menekankan bahwa Kemhan memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh peserta selama mengikuti program pemerintah. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak gugur hanya karena peserta telah dinyatakan lolos seleksi kesehatan maupun menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.
“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya.
Meski mengapresiasi komitmen Kemhan dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya investigasi independen guna mengungkap kemungkinan kelalaian prosedural.
Sebagai solusi, ia meminta pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di setiap lokasi pendidikan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, serta efektivitas sistem tanggap darurat.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” ucapnya.
Yulius menjelaskan secara hukum penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.
Meskipun demikian, menurutnya, implementasi aturan tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap seluruh peserta yang mengikuti Latsarmil SPPI.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (29/6/2026).
Menganggap Murah Nyama
Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mengemukakan Kemhan tidak boleh menganggap murah nyawa para peserta yang meninggal dunia. Mereka merupakan putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi masyarakat melalui program Kopdes Merah Putih.
“Mereka adalah anak-anak bangsa yang berjuang untuk mendukung keberhasilan program Kopdes Merah Putih dengan mendaftarkan diri sebagai calon manajer. Karena itu setiap kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Oleh Soleh juga meminta adanya perbaikan total terhadap sistem pembinaan dan pelatihan yang diberikan kepada calon manajer Kopdes. Menurutnya, pendekatan pelatihan harus disesuaikan dengan latar belakang peserta yang merupakan masyarakat sipil, bukan prajurit militer.
“Harus ada evaluasi dan perbaikan total terhadap pola pembinaan serta pelatihan yang diberikan. Mereka adalah masyarakat sipil sehingga pelatihan fisik yang dilakukan tidak boleh terlalu berat. Mereka bukan tentara dan tentu kemampuan fisiknya tidak sama dengan prajurit yang telah menjalani pendidikan kemiliteran,” katanya.
Politisi asal Dapil Jawa Barat XI itu menegaskan bahwa tujuan utama program SPPI dan Kopdes Merah Putih adalah menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dan menggerakkan pembangunan ekonomi desa. Karena itu, aspek keselamatan dan kesehatan peserta harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelatihan.
“Kementerian Pertahanan harus melakukan evaluasi menyeluruh, mengungkap penyebab meninggalnya para peserta secara transparan, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkas Oleh Soleh. ***














