Nusantara
Operasi Wirawaspada Medio April 2026, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Belasan WNA Bermasalah

WNA bermasalah yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada yang digelar Imigrasi Ngurah Rai. (ist)
FAKTUAL -INDONESIA: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus berkomitmen menjaga marwah kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata. Melalui rangkaian pengawasan keimigrasian yang intensif dalam rangka Operasi Wirawaspada 2026, petugas imigrasi berhasil mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali.
Rangkaian operasi yang berlangsung pada awal bulan April ini menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan juga aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
Pada Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (08/04) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu AKC, WN Nigeria, Pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif. Dan SM, WN Uganda, Pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan 2 orang asing WN Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.
Pada Kamis (9/4/2026) Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyisir area Jalan Poppies, Kuta dan mengamankan 6 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. 2 orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Kemudian 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dan 1 WN Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.****














