Ekonomi
DJP Hapus Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan 2025

DJP hapus denda keterlambatan pelapor pajak hingga 30 April 2026. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025. Kebijakan ini berlaku untuk periode keterlambatan dari 31 Maret hingga 30 April 2026.
Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyatakan bahwa selama periode tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif. “Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” demikian kutipan keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mencakup batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya masih memiliki kesempatan tanpa dikenai penalti tambahan selama periode relaksasi berlangsung.
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, apabila STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT dalam periode ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak. DJP memastikan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan atas permohonan status tersebut.
Sementara itu, DJP mencatat tingkat kepatuhan pelaporan pajak terus menunjukkan peningkatan. Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931. Rinciannya terdiri dari 9.315.880 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 SPT orang pribadi nonkaryawan, serta 219.161 SPT badan dalam rupiah dan 164 SPT badan dalam dolar AS.
Selain itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Kebijakan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi administratif di tengah berbagai dinamika ekonomi.***














