Connect with us

Ekonomi

Batas Lapor SPT Pribadi Berpotensi Diperpanjang hingga Akhir April

Diterbitkan

pada

Batas Lapor SPT Pribadi Berpotensi Diperpanjang hingga Akhir April

Menteri Purbaya kemungkinan akan perpanjang laporan pajak hingga April. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2026, tenggat waktu tersebut diusulkan mundur hingga 30 April 2026.

Purbaya menyampaikan bahwa perpanjangan selama satu bulan menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah. “Kalau diperpanjang, sekitar satu bulan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga : Wajib Pajak Bergaji Segini, Tak Harus Lapor SPT

Meski demikian, keputusan resmi terkait perpanjangan ini belum ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan akan diputuskan menjelang akhir Maret.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji berbagai faktor sebelum mengambil keputusan final. Ia menegaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu masih sebatas opsi.

Selain itu, DJP juga menyiapkan langkah alternatif berupa relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi masyarakat jika pelaporan dilakukan setelah batas waktu resmi.

Advertisement

Baca Juga : Bentuk Kecintaan kepada Negara, Airlangga Hartarto Lapor SPT Tahunan Secara Oline

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap 31 Maret.

Dengan adanya wacana perpanjangan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu, sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan nasional.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement