Connect with us

Hukum

Soal Perzinahan dan Kumpul Kebo, Menkum Sebut Hanya Pasangan Sah atau Orang Tua yang Bisa Melaporkan

Diterbitkan

pada

Soal Perzinahan dan Kumpul Kebo, Menkum Sebut Hanya Pasangan Sah atau Orang Tua yang Bisa Melaporkan

Menkum Supratman Andi Agtas sebut hanya orang tua dan pasangan sah pelaku yang bisa melaporkan kasus perzinahan atau kumpul kebo. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Sempat terjadi perdebatan saat merumuskan hukum perzinahan di kalangan DPR. Namun akhirnya disepakati bahwa yang boleh mengadukan kasus perzinahan atau kumpul kebo adalah pasangan sah dari pelaku atau orang tua bagi anak di bawah umur.

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

Baca Juga : Wamenkum Eddy: KUHP Baru Tidak Larang Kritik, Hanya Presiden dan 5 Lembaga Bisa Adukan Penghinaan

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

Sementara itu, dia menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.

Advertisement

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga : Peringatan Hari Bela Negara ke-77: Kanwil Kemenkumham Bali ajak Meneguhkan Komitmen di Tengah Ujian Bencana Nasional

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga : Hasil Penilaian KIP, Kemenkum Raih Badan Publik Informatif untuk 4 Tahun Berturut-turut

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Advertisement

Penuntutan untuk kedua pasal tersebut dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan, kemudian orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Sementara anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement